Kami menerima tulisan, artikel, laporan kegiatan dan saran-saran untuk dipublikasikan ke blog Pdt. Pahala J. Simanjuntak,MTh dengan mengirim e-mail ke: psh06simanjuntak@yahoo.com .

04 Februari 2010

Pembinaan Keuangan

PERTEMUAN DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBAGA DAN UNIT PELAYANAN HKBP

Gereja HKBP yang berusia 150 tahun, agar sistim pengelolaan keuangan dari tingkat pusat, distrik, lembaga, yayasan yang termasuk dalam tubuh HKBP, sudah dapat dikelola dengan baik. Untuk maksud baik inilah pada hari Kamis 4 Pebruari 2010 bertempat di ruang sidang kantor pusat HKBP Pearaja Tarutung telah berlangsung pertemuan sekaligus pembinaan pengelolaan keuangan khusus di Lembaga dan unit pelayanan HKBP melalui Sekretaris Jenderal Pdt. Ramlan Hutahaean dan Bendahara Umum HKBP Pdt. Bistok M. Siagian. Hadir dalam pertemuan ini para pimpinan dan bendahara Lembaga dan unit pelayanan HKBP. Di antaranya adalah: STT-HKBP, Sekolah Pendeta, SGH, Sekolah Bibelvrouw, Pendidikan Diakones, Zending, Hephata, Caritas Emergency, Elim, SD HKBP Latihan Pearaja. Berikut petikannya:
Setiap Lembaga, Biro, yayasan yang berkedudukan di luar Kantor Pusat HKBP, yang membuat rekening harus melalui surat dari Pimpinan Cq. Sekretaris Jenderal HKBP. Untuk pencairan uang dari rekening tersebut, ditanda tangani dengan 2 spacemen yaitu pimpinan unit dan Bendahara Umum HKBP. Untuk memperlancar pencairan dari rekening penandatanganan oleh Bendahara Umum pada saat biro, lembaga tersebut memberikan laporan keuangannya di Pearaja Tarutung setiap bulannya.
Panjar dan lembaga harus mempertanggungjawabkan panjar biaya setiap bulan, sekaligus melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran bulan yang lalu selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Panjar tidak dapat diberikan kepada unit, Biro Lembaga sebelum mempertanggungjawabkan panjar sebelumnya dan semua pengambilan panjar harus dibuat keterangan penggunaannya.
Pinjaman/kas Bon diberikan kepada pegawai dengan persetujuan Sekretaris Jenderal kepada Bendahara Umum HKBP dn untuk pegawai di luar Pearaja Tarutung harus disetujui oleh Sekretaris Jenderal HKBP kepada Pimpinan Unit tersebut.
Laporan keuangan Biro dan lembaga harus dibuat setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan mencantumkan saldo tabungan.
Laporan Pemasukan dan Pengeluaran masing-masing unit dapat disesuaikan dengan contoh laporan keuangan Pemasukan dan pengeluaran (terlampir). Khusus untuk laporan pengeluaran diseuaikan dengan mata anggaran yang ada di unit masing-masing, untuk kode anggaran sesuai dengan contoh tersebut.

Demikian diharapkan, dengan adanya sosialisassi ini, pimpinan HKBP dapat mengontrol masuk dan keluarnya uang dari dan ke kantor Pusat HKBP, juga harapan agar setiap bendahara/pelayan HKBP di pusat, Distrik, Ressort dan huria-huria mengetahui atau memahami Pengelolaan Keuangan yang rapi terssusun dengan baik dan benar sesuai dengan thema tahun penatalayanan (Hajuarabagason) HKBP, karena dengan pengelolaan keuangan yang rapi tersusun baik dan benar dapat meminimalisasi penyimpangan ataupun pemborosan dana/keuangan HKBP.
Pertemuan dan pembinaan ini berakhir dengan baik dan seluruh peserta kembali tempat pelayanannya dengan sukacita.
Kiranya Tuhan memberikan sukacita bagi kita semua.

Tidak ada komentar: